Koperasi



KoPerasi KaRyawan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan-Trimitra Sejahtera (KOPKAR SPTP-TS) 

    Koperasi yang dimiliki dan dikelola oleh Karyawan yang merupakan anggota SPTP-TS sendiri. Tujuannya tidak lebih dari memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi.

Koperasi  yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. 

Keuntungan di bentuknya koperasi Karyawan SPTP-TS itu sendiri diantaranya 
  • Anggota mendapatkan keuntungan dari Sisa Hasil Usaha koperasi sebagaimana yang tertuang  pada bentuk usaha yang dikembangkan KopKar SPTP-TS.
  • Anggota dapat bekerjasama dengan koperasi untuk menawarkan produk dan jika produk tersebut diminati, maka anggota tsb memperoleh keuntungan dari produk yang ditawarkan.
  • Anggota juga mendapatkan pengetahuan dalam berorganisani dan  pelatihan usaha serta pengembangan usaha melalui informasi dari anggota lainnya.

 Landasan Koperasi .

  • .Landasan Idiil, dasar Idiil koperasi adalah Pancasila.
  •  Landasan Struktural, Koperasi berlandasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
  • Landasan Operasional, adalah Undang undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Landasan Mental, berlandaskan pada kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. 

Sumber Dana Koperasi

1. Dana Internal 

    Meliputi ; 

  • Simpanan Pokok  > Simpanan yang di bayarkan sekali saat pendaftaran jadi anggota.
  • Simpanan Wajib   > Simpanan yang di bayarkan setiap bulannya atau secara priodikal.  

         ( Maksud simpanan  Pokok atau wajib adalah simpanan/tabungan dari anggota dan dapat di kembalikan jika anggota telah keluar dari Koperasi SPTP-TS atau sebagai karyawan menyatakan resign dari PT.TRIMITRA SEJAHTERA. jadi artinya Simpanan tersebut adalah real simpanan/tabungan dan bukan biaya yang habis / hilang begitusaja )

  •  Simpanan Sukarela > Simpanan yg diserahkan oleh anggota yg tidak mengikat besarannya yang bertujuan menambah saldo keuangan koperasi untuk sesuatu hal kebutuhan. 
  • Dana Cadangan >  dana ini di peroleh dari Sisa Hasil Usaha (SHU)/ keuntungan yang tidak dibagikan pada anggota, digunakan untuk membiayai/ menambah modal koperasi.

Dana External

    Meliputi ;

  • Dana dari pihak ketiga diluar anggota koperasi SPTP-TS 
  • Dana Pinjaman Bank
  • Dana dari sumber lain yang sah.

        ( Semua dana external ini merupakan dana yang akan dikembalikan kepada kepemilikannya berdasarkan kesepakatan yg telah ditentukan )

Bentuk Usaha yang dikembangkan KopKar SPTP-TS

  1. Simpan Pinjam,  Memberikan pinjaman pada anggota berbentuk kredit bagi anggota yg membutuhkan dengan suku bunga pinjaman relatif kecil.
  2. Produsen,  Menjual barang hasil produksi dari anggota seperti kerajinan, makanan dll yg bertujuan meningkatkan pendapatan anggota tersebut.
  3. Konsumen, Menjual barang kebutuhan harian/konsumtiv/sembako oleh koperasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan/Hasil usaha bagi koperasi sendiri. 

 Demikan Sekilas Alasan di bentuknyanya Koperasi Karyawan SPTP-TS. Semoga dengan dibentuknya KoPerasi KaRyawan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan-Trimitra Sejahtera (KOPKAR SPTP-TS) dapat meningkat kesejahteraan anggota khususnya dan Karyawan PT. Trimitra Sejahtera SRC Umumnya.

Terimakasih....

Populer

SPTP-TS